Erick Thohir Restui Krakatau Steel (KRAS) Terbitkan OWK Lagi Rp800 Miliar

Bisnis.com,29 Jul 2021, 17:30 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Krakatau Streel Tbk. Silmy Karim dalam peresmian subholding PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), Selasa 13 Juli 2021./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN produsen baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mendapatkan restu pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp800 miliar yang akan diserap oleh pemerintah.

Dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Kamis (29/7/2021), pemegang saham memberikan persetujuan atas rencana perseroan menerbitkan OWK dengan nilai maksimum sebesar Rp 800 miliar dengan tenor sampai dengan 30 Desember 2027.

OWK yang masuk dalam agenda ke-9 RUPST tersebut wajib dikonversi menjadi saham baru pada tanggal jatuh tempo dengan mekanisme private placement untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan penerbitan OWK ini sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami terus menjaga tren positif Krakatau Steel melalui peningkatan penjualan ekspor, pengembangan bisnis melalui pembentukan Subholding Krakatau Sarana Infrastruktur, Subholding Bisnis Baja, maupun pengembangan program hilirisasi dan pengembangan digitalisasi,” kata Silmy, Kamis (29/7/2021).

Pemegang saham juga setuju atas rencana melaksanakan penambahan modal tersebut serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan setelah dilakukannya konversi atas OWK menjadi saham baru perseroan yang mengakibatkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan jumlah saham yang akan ditentukan oleh Dewan Komisaris.

Peningkatan modal tersebut akan berlaku efektif setelah konversi OWK pada tanggal jatuh tempo melalui mekanisme Penambahan Modal, termasuk pengeluaran saham baru dalam simpanan (portepel).

Nilai nominal mengacu pada 90 persen dari rata-rata penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler atau di tanggal penutupan Bursa 1 (satu) hari sebelum tanggal konversi, berdasarkan harga yang lebih rendah.

Pemegang saham juga memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris KRAS untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini