OJK: Banyak Asuransi Ajukan Izin untuk Cover Risiko Covid-19

Bisnis.com,29 Jul 2021, 17:54 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko (dari kiri), Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan PUPR Lita Matongan dan Direktur Utama PT Jasa Tania Tbk Basran Damanik berbincang usai peresmian Konsorsium Penjamin Indonesia (KPI) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat pertumbuhan jumlah perusahaan asuransi yang mengajukan izin produk terkait Covid-19.

Hal tersebut dinilai menunjukkan industri melirik pentingnya proteksi terhadap Covid-19 meskipun penyakit baru itu tidak termasuk ke dalam ketentuan polis standar.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko menjelaskan bahwa cakupan perlindungan dari sebuah produk asuransi kesehatan dan jiwa mengacu kepada ketentuan polis. Terdapat daftar penyakit yang masuk atau dikecualikan dari manfaat sebuah produk asuransi.

Menurut Kristianto, Covid-19 sebagai penyakit baru belum termasuk ke dalam polis standar asuransi, sehingga risiko dari paparan virus itu tidak otomatis masuk ke dalam cakupan manfaat asuransi.

Namun, saat ini semakin banyak perusahaan asuransi yang mengajukan izin untuk menyertakan Covid-19 sebagai manfaat, tanpa mengenakan tambahan premi kepada pemegang polis.

"Memang akhir-akhir ini banyak juga perusahaan asuransi jiwa yang sedang mengajukan izin produk khusus untuk meng-cover salah satunya penyakit Covid-19. Ini dilihat oleh industri sebagai hal yang baik, artinya perusahaan asuransi menyediakan produk baru untuk penyakit yang memang juga baru, agar konsumen bisa terlindungi," ujar Kristianto pada Kamis (29/7/2021).

Tak lama setelah kasus Covid-19 pertama dideteksi di Indonesia, beberapa perusahaan asuransi memang langsung menyertakan risiko dari virus itu ke dalam cakupan manfaatnya. Jumlah perusahaan yang memberikan manfaat itu terus bertambah, seiring terus meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kristianto menjelaskan bahwa proses pengajuan izin produk terkait Covid-19 ke OJK sebenarnya berjalan cepat, perusahaan terkait hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan. Menurutnya, pendalaman yang dilakukan otoritas biasanya menyangkut pencadangan perusahaan.

Saat hendak menyertakan Covid-19 sebagai manfaat tanpa mengenakan tambahan premi, maka perusahaan asuransi harus meningkatkan pencadangannya agar kondisi keuangan tidak terganggu. Oleh karena itu, otoritas akan memastikan inisiatif itu tidak akan mengganggu kinerja industri sembari membawa manfaat bagi masyarakat.

"Terutama kami melihat pencadangan yang akan dibentuk oleh perusahaan untuk meng-cover penyakit ini. Karena memang belum ada data historisnya [mengenai beban biaya klaim Covid-19], kan,"

Kristianto menjabarkan bahwa perusahaan asuransi telah memiliki data historis dari berbagai penyakit yang digunakan sebagai asumsi dalam perhitungan nilai premi. Sementara itu, pandemi Covid-19 baru berlangsung lebih dari satu tahun sehingga datanya belum cukup untuk menjadi acuan perhitungan premi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa dalam kurun Maret 2020–Februari 2021, klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp1,46 triliun.

AAJI menilai tren pembayaran klaim itu akan meningkat pada tahun ini seiring kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan, salah satunya karena penyebaran varian delta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini