Zurich Syariah Resmi Kantongi Izin dari OJK

Bisnis.com,29 Jul 2021, 20:02 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia memperoleh izin untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan resmi menggunakan nama Zurich Syariah. Perusahaan itu berubah menjadi syariah setelah berlangsungnya akuisisi.

Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak menjelaskan bahwa perusahaan itu terbentuk setelah Zurich Insurance Group mengakuisisi 80 persen saham PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance) pada November 2019. Setelah itu, Adira Insurance mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke Zurich Syariah.

Pasca akuisisi, Zurich Indonesia memberikan pelayanan melalui dua perusahaan, yakni asuransi jiwa di PT Zurich Topas Life (ZTL) dan asuransi umum di entitas baru itu. Zurich kemudian mengajukan izin kepada OJK agar Zurich Syariah dapat beroperasi.

“Kami melihat peluang yang luar biasa di segmen asuransi syariah mengingat Indonesia memiliki lebih dari 270 juta penduduk dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Pendirian Zurich Syariah merupakan langkah penting bagi kami dalam mendorong pertumbuhan bisnis Zurich di Indonesia," ujar Hilman pada Kamis (29/7/2021) melalui keterangan resmi.

Menurutnya, Zurich berada di posisi yang tepat dalam menyediakan rangkaian produk dan layanan komprehensif untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah. Hal tersebut karena Zurich memiliki entitas bisnis di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum.

CEO Zurich Asia Pasifik Tulsi Naidu menilai bahwa Indonesia dan kawasan Asia Pasifik merupakan bagian strategis untuk bisnis Zurich Group. Tulsi pun menilai bahwa pendirian Zurich Syariah di Indonesia adalah salah satu wujud nyata kemampuan pihaknya untuk memberikan solusi yang relevan dengan pendekatan lokal.

"Zurich telah berdiri kuat di pasar Asuransi Takaful Malaysia, dengan menawarkan produk asuransi jiwa dan umum. Kami akan memanfaatkan keahlian dan pengalaman Zurich di tingkat global dan regional pada segmen ini untuk memberikan produk dan layanan yang terbaik kepada nasabah kami,” ujar Tulsi.

Adapun, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa ekonomi syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Adanya Masterplan Ekonomi Syariah dinilai dapat mengoptimalkan potensi tersebut sehingga dapat menopang perekonomian secara nasional

"Perkembangan asuransi syariah dapat mendukung pertumbuhan industri asuransi di Indonesia dan kami berharap agar lebih banyak lagi perusahaan yang melakukan spin off di waktu mendatang,” ujar Nasrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini