Kemenperin Perbarui IOMKI, Ini Penjelasan Soal Esensial dan Kritikal

Bisnis.com,29 Jul 2021, 17:58 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Kunjungan Menteri Perindustrian dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengatakan format Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI tetapi tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.

“Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, tetapi tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial,” katanya melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021).

Adapun KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk baik berupa barang maupun jasa. Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.

Format tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan," ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini