Pemprov DKI Salurkan Bantuan Beras Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Bisnis.com,29 Jul 2021, 14:16 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membagikan 10 kilogram beras kepada 1.007.379 keluarga penerima manfaat pada Kamis (29/7/2021). Secara simbolis, Anies melepas truk pendistribusian beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur./Dok. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras 10 kilogram (kg) jenis premium mulai hari ini, Kamis (29/7/2021). Simak syarat dan cara daftar! 

Bantuan beras diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Lebih lanjut, penyaluran bantuan beras mulai dilakukan pada hari ini, 29 Juli hingga 17 Agustus 2021.

Bantuan beras ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari dana APBD. BSNT kemudian disalurkan oleh Dinsos bersama dengan penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta.

“Penerima manfaat bantuan sosial non tunai berupa beras adalah penerima BST tahap 5 dan tahap 6 sebanyak 1.007.379 KK [kepala keluarga],” kata Dinsos DKI Jakarta melalui Instagram @dinsosdkijakarta, seperti dikutip, Kamis (19/7/2021).

Namun, bantuan yang disalurkan hanya sebanyak 907.616 KK. Sementara tu, sisanya sebanyak 99.763 KK sedang dilakukan pemadanan data.

Untuk mekanisme penyaluran, Dinsos mengatakan nantinya penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan beras sampai tingkat RW.

“Selanjutnya, perangkat RW dan RT mendistribusikan beras kepada KPM BST,” jelasnya.

Lalu, bagaimana warga Jakarta mengetahui statusnya terdaftar dalam penerima bantuan beras?

Hal pertama yang dilakukan adalah dengan mengunjungi situs corona.jakarta.go.id.id/informasi-bantuan-sosial.

Apabila KPM berpindah alamat dalam waktu 2 tahun terakhir, KPM perlu mengingat kembali undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM BST yang diperoleh melalui RT dan RW.

“Data alamat KPM pada bantuan beras sama dengan data pembagian buku tabungan dan kartu ATM BST,” sambungnya.

Untuk itu, KPM BST disarankan agar berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW untuk mengetahui statusnya. Sebelum hari penyaluran, perangkat RT dan RW telah diinformasikan daftar nama yang akan mendapatkan beras.

Apabila KPM telah pindah alamat dan sulit dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras ke PD Pasar Jaya atau PT Food Station Tjipinang Jaya ketika penyaluran.

Apabila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan bantuan, KPM dapat mengadukan ke call center (021) 2268-4824 atau melalui aplikasi JAKI serta kanal CRM Pemprov DKI Jakarta di Instagram @dkijakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini