DKI Wajibkan Pedagang dan Pengunjung Warteg Miliki Sertifikat Vaksin

Bisnis.com,29 Jul 2021, 16:03 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung rumah makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan untuk sudah disuntik vaksin Covid-19.

Amanat itu menjadi syarat pedagang untuk dapat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Plt Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (29/7/2021).

Andri menegaskan maksimal kapasitas pengunjung dibatasi hingga 3 orang dengan batas waktu makan selama 20 menit per orang. Selain itu, maksimal jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan memperhatikan pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang disahkan pada Senin (26/7/2021) lalu.

Anies meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kenaikan kembali kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini