Sabar! Regulasi Stimulus Hotel, Restoran, dan Kafe Segera Terbit

Bisnis.com,29 Jul 2021, 18:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Sebentar lagi pengusaha hotel, restoran, dan kafe akan mendapat bantuan pemerintah akibat terdampak Covid-19. Regulasinya tengah dalam pembahasan.

“Sejauh yang saya tahu [dalam] proses harmonisasi,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Ditanya lebih jauh mengenai besaran stimulus hingga kapan regulasi akan terbit, Yustinus belum mendapat informasi lebih jauh.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Pande Putu Oka, dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal sampai saat ini belum merespons konfirmasi Bisnis.

Sebelumnya, Menteri Koordinanor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji bantuan untuk sektor hotel, restoran, dan kafe.

“Namun untuk PPN [pajak pertambahan nilai] sewa mal dan lain-lain sudah ditangung oleh pemerintah,” jelasnya saat konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak bebas PPN sewa toko di mal selama tiga bulan hingga Agustus mendatang.

Di saat yang sama, Airlangga menuturkan bahwa saat ini pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada para pegawai berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Adapun, syaratnya adalah mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni. Bantuan diberikan untuk wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Dananya sebesar Rp8,8 triliun. Ini akan diberikan Rp500.000 selama dua bulan. Jadi totalnya Rp1 juta,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini