Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat, 3 September 2021.
Rapat tersebut antara lain akan menyetujui rencana pemambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk pembelian gedung perkantoran dan modal kerja perseroan.
Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (28/7/2021), Bank Nobu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru perseroan dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Adapun ketentuan-ketentuan PMHMETD termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas saham baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Emiten bersandi saham NOBU itu, akan menggunakan dana hasil rights issue untuk pembelian aset yang dimiliki oleh PT Grahaputra Mandirikharisma (GPMK) berupa seluruh Gedung A Universitas Pelita Harapan di Tangerang Banten, dan sebagian ruang dalam Gedung Gajah Mada Tower di Jakarta Pusat. Adapun sisanya digunakan untuk modal kerja perseroan.
"Sesuai dengan rencana bisnis perseroan, perseroan berencana untuk melakukan pembelian gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha perseroan," tulis Direksi Perseroan dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (29/7/2021).
GPMK akan bertindak sebagai pembeli siaga jika ada sisa saham baru yang tidak diambil oleh pemegang HMETD. GPMK akan melaukan penyetoran modal dalam bentuk lain seain uang (inbreng) berupa aset dengan nilai keseluruhan Rp193 miliar.
Selanjutnya, GPMK akan menjadi pemegang saham baru dengan kepemilikan sebanyak-banyaknya 160.165.976 saham sesuai dengan nilai setoran aset tersebut, atau sebesar 3,48 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah rights issue.
Direksi perseroan menyampaikan rencana inbreng merupakan transaksi afiliasi bagi perseroan, tetapi bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan.
Setelah terlaksananya inbreng, perseroan akan menyewakan sebagian dari Gedung A Universitas Pelita Harapan kepada GPMK. "Rencana inbreng dan rencana transaksi sewa baru dapat dilaksanakan apabila rencana PMHMETD mendapat persetujuan dari RUPS yang akan diselenggarakan pada 3 September 2021," tulis direksi.
Bagi pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas saham baru dapat terdilusi sebesar maksimum 10,13 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel