Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, yang dipanggil BP Jamsostek, mengingatkan para pemberi kerja agar selalu tertib menjaga kepesertaan pekerjanya di jaminan sosial, agar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyomenyatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah itu akan menggunakan data kepesertaan BPJS. Dia pun menekankan pentingnya data jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang valid, sehingga para pemberi kerja harus tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro pada Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara atau empat bank badan usaha milik negara (BUMN), akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
Kantor cabang BP Jamsostek akan berkoordinasi dengan Human Resource Development (HRD) perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif tujuh data wajib yang menjadi syarat pembukaan rekening Bank Himbara.
Data-data tersebut adalah: Nama lengkap pekerja, Nomor induk kependudukan (NIK), Tempat dan tanggal lahir, Nama ibu kandung, Alamat pemberi kerja, Alamat surat elektronik (email) yang aktif dan Nomor telepon selular.
Anggoro pun menjelaskan bahwa penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal tersebut untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
"Hari ini, Jumat (30/7/2021), BP Jamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujar Anggoro
BSU disalurkan oleh kepada para pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat. Anggoro berharap para pekerja dapat memanfaatkan BSU tersebut untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari mereka dan keluarganya, sekaligus menggerakkan perekonomian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021, diatur bahwa batas maksimal upah untuk penerima BSU adalah Rp3,5 juta, atau jika upah minimum setempat lebih tinggi maka akan mengacu kepada upah minimum yang berlaku. Syarat lainnya yakni pekerja calon penerima BSU harus tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga Juni 2021.
BSU diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19 di wilayah PPKM Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Terakhir, penerima BSU dapat memperoleh dana bantuan melalui hanya jika menggunakan Bank Himbara, yakni BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Besaran BSU pada 2021 adalah sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan. Bantuan itu diberikan sekaligus sehingga penerima akan memperoleh dana total Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel