Ini Ancaman Sanksi OJK untuk Debt Collector yang Tak Sesuai Aturan

Bisnis.com,30 Jul 2021, 07:30 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti mengunakan kekerasan dalam upaya penagihan utang.

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang diketahui tidak sesuai aturan, terutama tidak menyertakan dokumen-dokumen penting saat melaksanakan tugas juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut a.l. peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.

"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, debt collector yang menjadi mitra perusahaan wajib memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.

Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini