Apindo Ungkap Kondisi Pelaku Industri Masih Berat, Sulit Penuhi Kewajiban ke Bank

Bisnis.com,30 Jul 2021, 19:08 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan kondisi pelaku industri masih berat akibat dampak kebijakan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli kemarin.

Dia mengatakan industri yang masih bisa bernafas lega adalah industri manufaktur dengan pasar ekspor seperti kelapa sawit. Namun demikian, kebijakan tersebut membuat kegiatan ekspor hanya bisa berjalan separuh dari kapasitas.

"Berat, jadi sekarang ini yang masih survive kalau bicara manufaktur adalah ekspor. Tapi ekspor itu dibatasin hanya boleh kerja 50%, mereka juga pontang-panting gak karuan karena jadwal mundur semua, karena hanya boleh kerja separuh kapasitas," katanya pada Jumat (30/7/2021).

Hariyadi menambahkan, sektor lainnya yang masih bisa bertahan seperti kesehatan. Namun, secara umum, lanjutnya, seluruh sektor terdampak akibat PPKM Darurat.

"Tapi secara umum kondisinya memang sulit, apalagi yang lokal seperti tekstil. Pasarnya tutup, mal tutup, bagaimana dia mau jualan gak bisa. Semua terdampak, yang lokal ini semua berat," imbuhnya.

Kondisi tersebut membuat banyak dari mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban keuangannya. "Pasti, secara umum bisa saya sampaikan memang nge-drop," imbuhnya.

Sebelumnya, OJK melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat peningkatan angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.

Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Kamis (29/7/2021) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini