Konten Premium

Menilik Pengenaan Pajak Aset Kripto Amerika Serikat vs Indonesia

Bisnis.com,30 Jul 2021, 19:42 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporakan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).

Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.

Namun, proposal atau Rancangan Undang-Undang Senat AS untuk meningkatkan pengawasan Internal Revenue Service (IRS) atas transaksi kripto, membuat industri dan investor mempertanyakan kelayakan rencana dan janjinya untuk menghasilkan US$28 miliar dalam pendapatan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini