Sudah Divonis, Pinangki Tidak Kunjung Dieksekusi JPU

Bisnis.com,01 Agt 2021, 15:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dilaporkan ke Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMwas) Kejagung karena tidak kunjung mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi sikap JPU yang dinilai diskriminatif dan membeda-bedakan narapidana wanita lainnya dengan Pinangki Sirna Malasari dalam upaya penegakan hukum.
 
"Ini jelas tidak adil dan terjadi diskriminasi atas napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas atau perbedaan dalam penegakan hukum terkait kasus Pinangki ini," tuturnya, Minggu (1/8/2021).
 
Menurut Boyamin, sejak Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun penjara sampai saat ini, pihak JPU Kejagung tdak ada yang mengeksekusinya ke Lapas Wanita Pondok Bambu maupun Lapas lain.
 
"MAKI mengecam dan menyayangkan hal ini karena JPU tidak kunjung mengeksekusi Pinangki," katanya.
 
Boyamin mengancam akan melaporkan hal itu ke Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan JAMWas Kejagung jika hingga pekan depan Pinangki Sirna Malasari tidak kunjung dieksekusi. "Kami akan melaporkan hal ini pekan depan," ujar Boyamin.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini