Tilang Elektronik di Tulungagung Jaring Sejumlah Pelanggar

Bisnis.com,01 Agt 2021, 22:08 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi kamera pengawas./Antara

Bisnis.com, TULUNGAGUNG - Sedikitnya 20 kendaraan yang mayoritas kendaraan roda empat atau lebih teridentifikasi melanggar "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) yang pirantinya terpasang di Simpang Empat Tamanan, Kota Tulungagung, Jawa Timur.

Jumlah pelanggar terakumulasi sejak sistem ETLE resmi diberlakukan secara efektif oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya, kata Kasat Lantas AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Minggu (1/8/2021).

"Mayoritas melanggar peringatan rambu lampu merah," kata Bayu Agustyan saat dikonfirmasi wartawan.

Kendaraan yang terdeteksi melanggar selanjutnya diberi surat tilang yang dikirim langsung ke alamat sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di kepolisian.

Pelanggar atau pemilik kendaraan selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia.

Jika tidak cepat dibayar, kata dia, maka denda otomatis akan terakumulasi atau tertagih secara komulatif saat membayar pajak tahunan kendaraan.

"Untuk kendaraan yang sudah dijual, pemilik bisa segera melapor menjual agar jika ada kasus pelanggaran ETLE seperti ini tidak tertagih karena STNK masih terverifikasi atas nama pemilik lama," katanya.

Di Tulungagung, piranti ETLE hanya dipasang di Simpang Empat Tamanan. Titik tersebut diniai mewakili karena lokasinya strategis di jalur nasional sekaligus berada di pusat kota yang terhubung dengan akses menuju Trenggalek, Blitar, Kediri maupun jalur Pansela (JLS) di Tulungagung selatan yang kini sedang dibangun.

Ada beberapa titik simpang empat lain yang akan dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung sesuai rekomendasi Satlantas Polres Tulungagung. Namun pengadaan maupun pemasangan masih menyesuaikan ketersediaan anggaran di APBD setempat.

Pemasangan ETLE sendiri membuat pengendara lebih patuh dalam berlalu lintas. Dulu rambu lalu lintas sering diterabas, terutama saat tanda lampu rambu lalu lintas mulai berubah dari hijau ke kuning.

Namun seiring sosialisasi penerapan sistem ETLE, pengendara jauh lebih tertib. Hanya beberapa yang masih nekat karena belum/tidak menyadari sedang berkendara melintasi kawasan tertib berlalu lintas yang terintegrasi dengan sistem ETLE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini