Apa itu Masa Sanggah CPNS 2021? Begini Cara Mengajukannya! 

Bisnis.com,02 Agt 2021, 11:16 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1/2020)./ ANTARA - Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sudah bisa diakses mulai hari ini, Senin (2/8/2021) hingga Selasa (3/8/2021). Lantas, apa itu masa sanggah? 

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di laman resmi SSCAN dengan memasukkan akun pelamar. Adapun, untuk melihat hasil seleksi administrasi, pelamar dapat mengakses ke laman https://sscasn.bkn.go.id/login atau pengumuman pada kanal informasi instansi.

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) memberi waktu masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi kepada pelamar.

Melansir dari Twitter resmi BKN, Senin (2/8/2021), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelamar dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari, yaitu 4-6 Agustus 2021.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah itu, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui pelamar saat mengajukan sanggahan, antara lain:

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menmolak alas an sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan, bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi admnistrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini