Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi Sebut Tiga Tumpuan Tangani Pandemi

Bisnis.com,02 Agt 2021, 21:16 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
rnPresiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presidenrn

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten kota mulai 3 - 9 Agustus 2021. Dia menegaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama.

Dia menuturkan bahwa ketiga pilar tersebut adalah kecepatan vaksinasi terutama di wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua penerapan 3M yang massif bagi seluruh komponen masyarakat.

“Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment yang masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” katanya, Senin (2/8/2021) malam.

Lebih lanjut, Presiden berterima kasih atas pengertian dan dukungan rakyat Indonesia terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Kata dia, pilihan masyarakat dan pemerintah sama.

Pilihan tersebut yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

Sebab itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir. Pemerintah lanjutnya tidak dapat membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang.

“Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.

Menurutnya, dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

Sebelumnya, Presiden memperpanjang pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah di Tanah Air mulai 3 - 9 Agustus 2021. Dia menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 pada 26 Juli - 2 Agustus juga telah membawa perbaikan pada skala nasional.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini