Konten Premium

Tiarap Perlahan Emiten Rokok Ditekan Cukai

Bisnis.com,02 Agt 2021, 16:52 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten rokok di Indonesia tampaknya masih belum menemukan celah untuk memompa keuntungan bisnis mereka di tengah kebijakan kenaikan cukai yang kian mencekik. Hal ini, setidaknya, tampak jelas dari kinerja keuangan masing-masing sepanjang semester I/2021.

Dari segi permintaan, nyaris tidak ada masalah berarti, tercermin dari angka penjualan bersih yang kompak naik di semua emiten. Hanya saja, masih belum adanya terobosan mutakhir membuat kenaikan tersebut belum cukup menambal pembengkakan beban cukai yang mereka alami.

PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) adalah contoh paling anyar. Baru merilis laporan keuangan pada akhir pekan lalu, GGRM membukukan laba Rp2,31 triliun saja sepanjang semester I/2021, turun 39,52 persen secara year-on-year (yoy). Penurunan tersebut lebih dalam dari kontraksi laba GGRM sepanjang tahun lalu, yang berkisar 29,71 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini