Kemensos Santuni Korban Tabrak Lari Mobil Rescue di Makassar

Bisnis.com,02 Agt 2021, 15:30 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Kementerian Sosial RI memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada Wawan, korban tabrak lari yang melibatkan mobil rescue dinas sosial di Jalan Nusantara Makassar pada Rabu (28/7/2021) lalu. Penyerahan itu diberikan di kediaman Wawan pada Minggu (1/8/2021)./Istimewa.

Bisnis.com, MAKASSAR - Korban tabrak lari yang melibatkan mobil rescue Dinas Sosial mendapat santunan dari Kementerian Sosial RI.

Wawan, korban tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar pada Rabu (28/7/2021), saat itu tengah bersepeda bersama komunitasnya. Kejadian itu terekam dalam CCTV milik Dinas Perhubungan Makassar.

Video tersebut viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Apalagi setelah mobil tersebut diketahui Kementerian Sosial yang dipinjampakaikan pada Dinas Sosial Kabupaten Takalar.

"Karena itu, Ibu Mensos Tri Rismaharini menyampaikan prihatin atas insiden yang menimpa Wawan. Ia berharap, Wawan segera pulih, dan bisa beraktivitas sebagaimana biasa," kata Kepala Subdit Penanganan Korban Bencana Alam Muhammad Delmi di kediaman Wawan, di Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar (1/8/2021).

Delmi menyatakan, selain untuk bersilaturahmi, kedatangan tim Kemensos juga untuk menyampaikan amanah dari Mensos Risma berupa bantuan sebesar Rp5 juta kepada Wawan.

Pada kesempatan itu, Wawan menyampaikan ungkapan terima kasihnya pada pihak Kemensos RI. Ia mengaku bersyukur atas bantuan dan perhatian yang sudah diberikan dari atas insiden yang menimpanya.

"Terima kasih Ibu Risma. Alhamdulillah, saya sudah membaik, kemarin saya lakukan CT scan dibantu teman-teman komunitas sepeda dan tidak ditemukan hal yang mengganjal. Hanya ada memar di tubuh saja," ungkap Wawan.

Sebagai informasi, Kemensos mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Sosial yang dipinjampakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, pada tahun 2017, dengan No. Pol B 9551 PSD. Mobil Rescue Tactical Unit (RTU) tersebut diserahkan Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mendukung penanganan bencana.

Pada Pasal 2 Berita Acara Serah Terima, disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Sosial (Pemerintah Kabupaten Takalar). Pasal 3 disebutkan bahwa pemeliharaan dan segala yang timbul selama pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam (pihak Kedua/Pemerintah Kabupaten Takalar). (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini