Penting! Ukur Kemampuan Bayar Utang Sebelum Ajukan Pinjaman ke Pinjol

Bisnis.com,02 Agt 2021, 11:35 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan pinjaman melalui layanan teknologi finansial atau fintech peer to peer lending, yang sering disebut pinjaman online atau pinjol, relatif lebih mudah dan cepat sehingga dapat memenuhi kebutuhan dana masyarakat. Meskipun begitu, masyarakat dinilai perlu mengukur kemampuan finansial dan risiko terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa banyak masyarakat, termasuk pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang terkendala saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal. Hadirnya peer to peer (P2P) lending mempermudah penyaluran pinjaman bagi segmen tersebut.

Meskipun begitu, tetap harus memahami bahwa pengajuan pinjaman disertai kewajiban untuk membayar, sehingga masyarakat harus mengukur kemampuannya dalam melunasi utang sebelum meminjam. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam utang karena kemudahan proses peminjaman.

"Karena mudahnya memperoleh aset [pinjaman], bisa mengecek diri kita terlebih dahulu, mampu enggak bayar? Karena banyak yang kalap, tidak melihat profil risiko [risk appetite] masing-masing," ujar Ihsanuddin pada pekan lalu.

Penilaian kemampuan itu dapat dilihat melalui beberapa sisi, mulai dari tujuan peminjaman dana, alokasi dana dari penghasilan yang mampu disiapkan untuk melunasi pinjaman, hingga keberadaan utang-utang lain yang masih harus dilunasi. OJK menghimbau dengan tegas agar masyarakat tidak mengajukan pinjaman untuk menutup utang lainnya, karena terdapat potensi penggelembungan utang yang semakin tak terkendali.

Ihsanuddin menilai bahwa fintech P2P lending memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat karena memperluas akses pinjaman sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan. Hingga Juni 2021, akumulasi penyaluran pembiayaan dari P2P lending telah mencapai Rp221,5 triliun kepada 64 peminjam.

"Kebanyakan yang pinjam itu ada di angka jutaan rupiah, yang sampai miliaran jarang sekali. Karena mudahnya [pengajuan pinjaman] itu jadi kerap ada yang lalai, padahal semua [pinjaman] itu harus pakai biaya, kalau cepat, mudah, tentu ada risiko bunganya tinggi, itu harus diperhitungkan," ujarnya.

OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 121 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin atau beroperasi dengan legal. Daftar perusahaan tersebut dapat dilihat di situs OJK atau melalui informasi terbaru di Bisnis.com. Pastikan pengajuan pinjaman hanya dilakukan di perusahaan fintech resmi yang diawasi OJK.

Hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.365 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan seringkali meresahkan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini