PPKM Level 4 Belum Sinkron, Ketua MPR Minta Pemerintah Lebih Cermat

Bisnis.com,02 Agt 2021, 15:29 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pusat Industri Strategis FNSS Defence System, di Ankara, Turki, Selasa (3/11/2020). /ANTARA.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memutuskan keberlanjutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV karena tenggat kebijakan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021). Dalam mengambil kebijakan, Negara diminta lebih melihat berbagai aspek.

“Meminta pemerintah lebih cermat dalam mempertimbangkan dasar untuk menentukan perpanjangan kebijakan PPKM di setiap wilayah,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui pesan instan.

Bambang menjelaskan bahwa ini karena kebijakan PPKM masih belum tersinkronisasi secara baik dengan pemberian bantuan sosial ataupun bantuan subsidi upah kepada masyarakat.

Selain itu, kondisi perkembangan Covid-19 di setiap daerah berbeda-beda. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial dalam menentukan level keberlanjutan PPKM di setiap daerah.

Sementara itu, seluruh lapisan masyarakat diminta untuk mendukung penuh kebijakan PPKM yang diterapkan di wilayah masing-masing. Dukungan dari seluruh elemen menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi.

“Namun, MPR meminta masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam menghadapi tren perbaikan ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama terkait varian delta yang sangat menular,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat kerja memaparkan PPKM darurat yang kini menjadi level IV bisa berlangsung hingga 13 Agustus.

“PPKM darurat selama 4 sampai 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” katanya pada materi pemaparan, Senin (12/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini