Kemenkes Izinkan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Bisnis.com,03 Agt 2021, 13:29 WIB
Penulis: Anissa Putri
Ratusan ibu hamil dengan usia kehamilan 37 minggu mengikuti swab test atau tes usap Covid-19 gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya di Gelora Pancasila, Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020)./antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan resmi mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, alasan hadirnya keputusan karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 pada ibu hamil yang mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.

"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila telah terpapar virus Covid-19," tulis Kemenkes dalam keterangan resmi, Selasa (3/8/2021).

Kemenkes memastikan pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil akan segera dilakukan untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi virus Covid-19. Selain itu, upaya pemberian vaksin untuk ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kemenkes telah memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk segera memulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, terkhusus yang tinggal di daerah tinggi penularan kasus Covid-19.

Proses skining terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dikarenakan vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk ibu hamil diantaranya Pfizer, Moderna, dan Sinovac yang akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di Indonesia.

Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara itu, pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Selain itu, Pemerintah juga melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Berikut syarat dan ketentuan bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19:
• Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 dan trimester ketiga.
• Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
• Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
• Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
• Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
• Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, terutama setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini