Peserta BP Tapera Sudah Bisa Cek Saldo Tabungannya, Ini Caranya

Bisnis.com,03 Agt 2021, 10:36 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera telah mengaktifkan layanan cek saldo bagi para pesertanya, khususnya eks peserta Taperum yang telah beralih ke program tabungan perumahan di badan baru tersebut.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa pengelolaan data dan dana Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) telah beralih ke BP Tapera. Hal tersebut ditandai dengan ditetapkannya 3,9 juta pegawai negeri sipil (PNS) aktif peserta Bapertarum menjadi peserta Tapera.

Menurut Adi, para peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif pada Agustus 2020 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara di situs https://peserta.tapera.go.id  atau link berikut. 

Saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima.

“Peserta dapat melakukan cek saldo [Tapera] sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi pada Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000.

“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah,” ujar Adi.

BP Tapera bekerja sama dengan aktuaris untuk menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value). Lalu, terdapat kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Tapera Dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk KPDT, yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera.

Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik Peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

“Unit Penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account [IFUA] di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” ujar Adi.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Terdapat sejumlah syarat agar peserta bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan.

Beberapa syarat itu di antaranya harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta/bulan, lalu belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bersama Tapera wujudkan rumah pertama” jelas Adi.

Peserta Tapera yang dapat mencari informasi lengkap mengenai tata cara cek saldo dan perhitungannya di situs resmi BP Tapera di www.tapera.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini