Produsen Antusias Sambut Ketentuan TKDN Laptop

Bisnis.com,03 Agt 2021, 14:02 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Tampilan Zyrex Confidante yang merupakan perpaduan laptop dan tablet. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk bersiap go public dengan menawarkan saham ke publik di Bursa Efek Indonesia. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian tengah menyusun regulasi mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN laptop. Produsen antusias menyambut ketentuan tersebut. 

Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. (ZYRX) Timothy Siddik mengatakan saat ini TKDN produk ZYRX ditambah dengan Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP nilai yang dicapai perseroan sebesar 44,59 persen. Artinya, dengan angka tersebut sudah memenuhi syarat yang diwajibkan pemerintah untuk masuk dalam e-katalog.

Timothy menyebut perseroan yang sudah 25 tahun di Indonesia ini memang selalu berharap besar akan terciptanya komunitas industri laptop.

"Keinginan besar kami memang itu, jadi pabrik komponen bisa buka di sini nanti tentu produksi laptop harus mencapai 102 juta dulu di dalam negeri, itu keniscayaan sehingga kalau ke depan TKDN harus 60 persen akan gampang," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (3/8/2021).

Timothy mengemukakan saat ini kapasitas produksi Zyrex berada di rentang 150.000-200.000 unit per bulan tergantung shift yang berjalan. Dengan demikian rerata pabrikan mampu memproduksi sekitar 3 juta laptop dalam setahun.

Sepakat dengan Zyrex, Senior VP Government & Corporate PT Tera Data Indonusa Saiful Anuar mengatakan saat ini TKDB ditambah BMP produk laptop Axioo juga sudah di atas 40 persen mengikuti ketentun pemerintah. Bagi perseroan kebijakan TKDN akan mudah dipenuhi mengingat produksi sudah dilakukan di Jakarta.

"Kami juga sepakat dengan peningkatan TKDN ini karena pabrik kami di Semarang dan produksi sudah dilakukan di sana," kata Head of Marketing PT Bangga Teknologi Indonesia Budi Kartiko untuk produk jenama Advan.

Adapun saat ini, pemerintah sedang berupaya agar TKDN pada produk teknologi lokal meningkat dengan merancang tata cara perhitungan TKDN produk elektronika dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/2020.

Hal itu guna memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini