Pengendalian Gratifikasi, Bank DKI Dapat Nilai Baik dari KPK

Bisnis.com,03 Agt 2021, 18:06 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19/Foto: Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Komitmen Bank DKI dalam menerapkan tata kelola yang baik telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bank DKI menjadi salah satu dari 15 BUMN/Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mendapatkan predikat 10 besar nilai tertinggi dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di Indonesia pada Semester I/2021.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan pencapaian Bank DKI didapatkan berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi yang disampaikan KPK.

“Penilaian positif ini menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan Bank DKI telah berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/8/2021).

Untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi PPG.

Monev tersebut dilakukan terhadap tiga komponen, yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementas PPG. Kegiatan tersebut dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Herry menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK, nasabah, dan segenap pemangku kepentingan atas penilaian yang diberikan kepada perseroan.

"Pencapaian ini merupakan apresiasi terhadap komitmen Bank DKI dalam menerapkan tata kelola perusahaan, termasuk penerapan program pengendalian gratifikasi," katanya.

Dia menuturkan sejumlah program pengendalian gratifikasi yang telah diterapkan Bank DKI, antara lain penerapan komitmen seluruh karyawan untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi dari/kepada pemangku kepentingan dan pihak ketiga lainnya.

Bank DKI juga secara rutin melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk rnewujudkan proses tata kelola yang terbebas dari unsur gratifikasi yang dilaksanakan bekerjasama dengan pihak eksternal.

"Selain itu Bank DKI juga telah menyediakan Whistle Blowing System untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini