Bisnis.com, JAKARTA - Sejalan dengan rencana perpanjangan restrukturisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) agar senantiasa mengawasi perkembangan debitur yang telah mendapatkan relaksasi tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan hingga kini OJK masih melakukan kajian apakah kebijakan countercyclical yang diberikan dalam POJK 58/2020 perlu diperpanjang atau tidak.
Namun, yang terpenting bagi perusahaan pembiayaan, OJK terus mengingatkan agar senantiasa berhati-hati dalam mengimplementasikan ketentuan ini sesuai dengan risk appetite dan kapasitas masing-masing perusahaan.
"Portofolio debitur restrukturisasi dampak Covid-19 ini perlu terus dimonitor dan dikelola dengan baik, serta diantisipasi dampak terburuknya yang mungkin terjadi terhadap perusahaan saat kebijakan countercyclical berakhir," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Seperti diketahui, debitur-debitur restrukturisasi yang terdampak Covid-19 berdasarkan ketentuan POJK 58/2020, saat ini masih dapat dilaporkan dalam kategori kualitas Lancar.
Oleh sebab itu, Bambang mengingatkan multifinance agar terus menjalin komunikasi kepada setiap debitur yang masih berat untuk kembali membayar cicilan tersebut.
Setelah itu, multifinance secepatnya mempertimbangkan langkah yang tepat, sehingga apabila periode restrukturisasi benar-benar berakhir, perusahaan sudah siap dan kualitas piutang pembiayaan tidak memburuk.
"Oleh sebab itu, periode ini harapannya masih dapat memberikan ruang gerak kepada perusahaan pembiayaan dan debitur, dalam menata ulang strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil sehingga dapat survive dalam menghadapi pandemi ini," tambahnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) per 28 Juni 2021, permohonan restrukturisasi yang diterima 167 multifinance yang ikut mensukseskan kebijakan ini mencapai 5,75 juta kontrak pembiayaan, dengan nilai outstanding pokok Rp180,92 triliun dan bunga Rp48,87 triliun.
Permohonan yang disetujui mencapai 5,13 juta kontrak dengan nilai pokok Rp164,42 triliun dan bunga Rp44,76 triliun. Adapun, yang ditolak sebanyak 352.897 kontrak dengan nilai pokok Rp8,91 triliun dan bunga Rp2,28 triliun. Sisanya, atau sebanyak 261.185 kontrak masih dalam proses.
Adapun, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengungkap realisasi program ini terbilang sukses untuk ikut menjaga kualitas piutang dari multifinance, ditopang komunikasi dan penjelasan yang baik terhadap para debitur.
Pasalnya, restrukturisasi biasanya hanya direkomendasikan untuk debitur yang masa cicilannya sudah lama. Sementara debitur yang baru memulai kontrak pembiayaan, tapi benar-benar terdampak pandemi dan tidak kuat membayar cicilan, kebanyakan diarahkan untuk pengembalian unit secara baik-baik disertai kompensasi.
Terkini, debitur yang kontrak pembiayaannya mendapatkan restrukturisasi berupa penangguhan pembayaran cicilan atau pembayaran pokok tanpa bunga untuk sementara waktu, sekitar 60-70 persen sudah kembali membayarkan kewajibannya secara penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel