Apindo Usulkan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Tiap 3 Tahun Hingga 2024

Bisnis.com,03 Agt 2021, 05:55 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no.48/2020 diperpanjang per 3 tahun. Pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda dan sulit ditebak menjadi alasan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Apindo akan menggelar rapat dengan forum asosiasi untuk membicarakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no.48/2020, pada Selasa (3/8/2021).

Dalam rapat tersebut, Apindo mengusulkan agar aturan yang berisi ketentuan tentang relaksasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan tersebut tidak diperpanjang hanya setiap satu tahun, melainkan langsung per 3 tahun atau hingga 2024.

“Tujuannya agar ada ketenangan dari pihak bank dan debitur,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Senin (2/8).

Sebelumnya, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir 31 Maret 2021. Namun, OJK kemudian memperbarui dengan merilis POJK Nomor 48/2020 yang mencakup perpanjangan relaksasi.

OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi, sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

Hariyadi mengatakan jika diperpanjang setiap tahun, ketidakpastian dalam bisnis sangat tinggi, terlebih tidak diketahui kapan pandemi bakal berakhir.

Kondisi tersebut akan berbeda jika ketentuan relaksasi restrukturisasi disusun per 3 tahun karena menurutnya anggota Apindo akan dapat menyusun langkah-langkah untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang tak menentu.

“Jadi kami berharap relaksasi dengan perbankan ini diberikan dalam kurun waktu yang cukup sehingga pihak bank juga tenang,” kata Hariyadi.

Hariyadi mengatakan waktu 3 tahun adalah kebijakan dari pihak Apindo dan perbankan. Perbankan dinilai masih memiliki ruang hingga 3 tahun ke depan.

Dia mengatakan Apindo juga telah melakukan pembicaraan dengan perbankan perihal perpanjangan POJK no.48/2020. “Karena kalau tidak, bank-bank juga akan pusing. Ini sudah dekat Maret 2022. Itu kepastiannya seperti apa?” kata Hariyadi.

Hariyadi mengatakan perpanjangan POJK no.48/2020 bersifat sebagai pelonggaran agar bank-bank tidak mengalami gangguan, karena debitur gagal bayar.

Pasalnya saat ini masih ada kesenjangan antara kemampuan bayar atau penghasilan dengan beban yang dipikul.  Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, menurut Hariyadi, negara harus turun tangan, misalnya, dengan memberikan pinjaman lunak, dan lain-lain.

“Jika sektori riil goyang, perbankan juga akan ikut goyang, jadi semuanya tertolong,” kata Hariyadi.

Hariyadi juga mengatakan pemerintah dan segenap pemangku kepentingan perlu terlibat aktif dalam memerangi pandemi agar turun. Proses pendeteksian dan pelacakan harus lebih masif agar pandemi dapat ditekan.

Dia berharap harga tes PCR diturunkan agar masyarakat tak perlu merogoh banyak uang untuk sekadar tes. Saat ini harga tes PCR sekitar Rp700.000. Padahal di beberapa negara harganya sudah turun sekitar Rp200.000

Apindo juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan bantuan kepada golongan menengah ke bawah. Dia berharap para pengusaha juga mendapat relaksasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini