PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus, BI Sesuaikan Batas Waktu Pelaporan Bank Umum

Bisnis.com,03 Agt 2021, 16:35 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas waktu pelaporan untuk bank umum tertentu di tengah implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan penyesuaian tersebut bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada aktivitas perbankan. 

“Penyesuaian batas waktu pelaporan berlaku sejak 4 Agustus 2021 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian, menyesuaikan kondisi kebijakan PPKM terkini,” katanya dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Adapun penyesuaian laporan dimaksud sebagai berikut:

 

Jenis Laporan

Batas Waktu

Saat Ini

Batas Waktu Penyesuaian

Keterangan

a.     Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) BUS UUS – Per Kantor

Tanggal 7 bulan berikutnya.

Untuk LBU/LSMK BUS UUS per Kantor penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan s.d. tanggal 7 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan.

Dalam hal tanggal 7 jatuh pada hari libur, menjadi hari kerja berikutnya.

Tanggal 9 bulan berikutnya.

Untuk LBU/LSMK BUS UUS per Kantor penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan s.d. tanggal 9 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan.

Dalam hal tanggal 9 jatuh pada hari libur, tetap dilaporkan paling lambat tanggal 9.

Laporan yang diterima melewati tanggal 9 bulan berikutnya dinyatakan tidak menyampaikan laporan.

Mulai periode pelaporan Agustus 2021 (data Juli 2021)

b.   Laporan Harian Bank Umum (LHBU)

1.Transaksi Derivatif Lainnya, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif (Jual dan Beli) Bukan Investasi dengan Pihak Asing,  Rekapitulasi Transaksi Derivatif (Form 203, 204, 205, dan 206):
Pukul 23.59 WIB

2.Suku Bunga Kredit, dan Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito (Form 602 dan 603):
Pukul 18.00 WIB

Pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya.

Untuk LHBU khusus pelaporan Transaksi Derivatif Lainnya, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif (Jual dan Beli)  Bukan Investasi dengan Pihak Asing,  Rekapitulasi Transaksi Derivatif, Suku Bunga Kredit, dan Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito (Form 203, 204, 205, 206, 602 dan 603), penyampaian laporan pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya.

Laporan yang diterima melewati pukul 09.00 WIB  hari kerja berikutnya, dinyatakan tidak menyampaikan laporan.

Mulai tanggal laporan 4 Agustus 2021

 

Erwin menyampaikan, BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. 

“Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini