Cek Pembatasan Penumpang Transportasi Umum saat PPKM Diperpanjang

Bisnis.com,03 Agt 2021, 14:53 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap membatasi kapasitas angkut moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 yang diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan pembatasan kapasitas tersebut diatur dalam SE Kemenhub untuk tiap-tiap moda transportasi. Diantaranya SE 56/2021 untuk transportasi darat, SE 57/2021 untuk udara, SE 58/2021 untuk perkeretaapian, dan SE 59/2021 untuk transportasi laut.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mengatur pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Dia memerinci, untuk pengaturan pembatasan kapasitas moda transportasi darat, baik kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan seperti mobil penumpang di daerah kategori PPKM level 4, dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara di daerah di luar kategori level 4, sambung Adita, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

"Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal. Untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4," ujarnya.

Adita melanjutkan, untuk moda transportasi udara, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.

Terakhir untuk moda transportasi perkeretaapian, dia menjelaskan pengaturan kapasitas angkut penumpang kereta api antarkota maksimum 70 persen, penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter (KRL) dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini