PPKM Diperpanjang, Simak Aturan Penumpang Pesawat

Bisnis.com,03 Agt 2021, 16:41 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah seiring dengan perpanjangan PPKM level 1-4 hingga 9 Agustus 2021 masih merujuk kepada Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29/2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021. Aturan yang berlaku di setiap daerah Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26/2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

“Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Sementara untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Adita menegaskan Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kemenhub juga sudah menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Nomor 16/2021, Kemenhub telah menerbitkan empat SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE Nomor 56/2021) Udara (SE No. 57/2021), Perkeretaapian (SE No. 58/2021) dan Laut (SE No. 59/2021) pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, Adita menegaskan keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian [refund] tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terangnya.

Pada moda transportasi udara, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Seperti diketahui pada Senin kemarin (2/8/2021), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini