Pengecatan Pesawat Kepresidenan Telan Rp2,1 Miliar, PKS Tuding Istana Tak Peka

Bisnis.com,04 Agt 2021, 13:35 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pesawat Kepresidenan RI A-001 Boeing 737-8U3/Bisnis.com-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pemerintah tidak bijak karena melakukan pengecatan Pesawat Kepresidenan pada masa sulit seperti saat ini.

Pemimpin mesti punya standard moral dan etika yang betul-betul lembut dan mudah terenyuh. Mestinya bisa ditunda atau dialihkan [anggarannya] bagi masyarakat yang lebih memerlukan,” katanya dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, masa pandemi Covid-19 membuat banyak orang menjadi pengangguran karena kehilangan pekerjaan dan pedagang-pedagang kecil tidak bisa berjualan.

Ayo pemimpin contohkan menjadi ayah bagi rakyatnya. Jangan rakyatnya susah, pemimpinnya mengecat sesuatu yang tidak urgent dan tidak primary need,” kata Mardani kemudian.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan realokasi anggaran cat pesawat jenis Boeing 737-8U3 (BBJ2) itu untuk penanganan Covid-19. 

“Daripada buat cat pesawat, lebih baik uang miliaran itu dipakai buat nambah stok oksigen, stok vaksin gratis, bahkan insentif untuk nakes (tenaga kesehatan) yang tertunda terus pembayarannya. Jangan sibuk buat proyek-proyek yang tidak ada kaitan dengan penanganan pandemi saat ini," ungkap Herzaky lewat keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Terkait kritikan-kritikan terhadap pengecatan Pesawa Kepresidenan iru, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono telah memberikan penjelasan.

Heru mengatakan bahwa pengecatan pesawat tersebut sudah direncanakan sejak 2019 dan tidak mengganggu APBN.

Sebagai upaya untuk pendanaan penanganan Covid, katanya, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melalukan refocusing anggaran pada APBN 2020 dan APBN 2021, sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini