Bantuan Subisidi Kuota Internet Dilanjutkan, Cek Syaratnya di Sini!

Bisnis.com,04 Agt 2021, 17:20 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal melanjutkan bantuan subisidi kuota internet bagi pendidik dan pelajar mulai September hingga November 2021.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk memberikan lanjutan bantuan kuota data internet untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen. 

Adapun, pembagiannya untuk peserta didik PAUD akan diberikan 7GB per bulan. Kemudian, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB per bulan. 

Selanjutnya, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12GB per bulan. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota 15GB per bulan. 

Nadiem menjelaskan, keseluruhan kuota yang diberikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang sudah diblokir oleh Kemkominfo dan tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Adapun, untuk mendapatkan bantuan kuota tersebut, mekanismenya pertama kepala satuan pendidikan harus segera memutakhirkan data siswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. 

Kedua, menggunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau pada laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. 

“Kuota akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 11 dan 15 pada September, Oktober, dan November 2021, dan berlaku 30 hari sejak kuota diterima,” jelas Nadiem pada konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini