Begini Respons Garuda (GIAA) di Sidang Kedua PKPU

Bisnis.com,04 Agt 2021, 14:06 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) telah mengikuti sidang lanjutan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA), Selasa (3/8/2021).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pada sidang kedua ini, selain mengagendakan penyampaian jawaban dari Garuda atas gugatan PKPU juga diikuti dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak MYIA.

"Kami telah menyampaikan tanggapan mengenai beberapa aspek formal maupun materiil dalam kaitan lingkup kerja sama antara Garuda dengan pemohon serta hal hal yang menjadi dasar pengajuan PKPU," kata Irfan dalam siaran pers, dikutip Rabu (4/8/2021).

Irfan memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum terkait permohonan PKPU ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip good corporate governance, dan akuntabel.

Terkait dengan kasus ini, Irfan menyebutkan lewat kuasa hukum yang telah ditunjuk bakal mempelajari lebih lanjut atas perkembangan proses persidangan yang berlangsung dengan mengedepankan prinsip business judgment yang dilandasi pada aspek legal compliance sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Emiten berkode saham GIAA tersebut telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners dalam proses persidangan perdana Selasa pekan lalu (27/7/2021).

Sidang PKPU ini diperkirakan berlangsung selama 20 hari setelah didaftarkannya perkara tersebut. Namun, karena adanya Pandemi Covid-19 ini maka ada kelonggaran waktu PKPU tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PKPU terhadap maskapai pelat merah ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021. Perkara dengan No. 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini