Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penguatan kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement /LCS antara kedua negara dalam Rupiah-Yen.
Kerja sama tersebut sebelumnya telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa penguatan yang dimaksud adalah melonggarkan aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen.
Pelonggaran aturan tersebut mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$500.000 per transaksi.
“Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang,” katanya dalam siaran pers, Kamis (4/8/2021).
Erwin menyampaikan, penguatan kerangka kerja sama ini sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada 5 Desember 2019.
Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya, seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel