Bisnis.com, JAKARTA - Jelang jadwal initial public offering (IPO) PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) pada Jumat (6/8/2021), sebuah lompatan aturan dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Entah berkaitan atau tidak, BEI menerbitkan kebijakan baru melalui pengumuman No. Peng-002230/BEI.POP/08-2021. Aturan itu memuat ketentuan baru mengenai perubahan kriteria pemilihan konstituen indeks blue chip.
Aturan itu mengizinkan BEI memasukkan secara kilat emiten yang baru terdaftar di bursa ke indeks setelah 20 hari perdagangan jika memenuhi kriteria.