MPM Insurance Ungkap Pentingnya Asuransi Properti Buat Cover 3 Risiko Ini

Bisnis.com,05 Agt 2021, 06:38 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang tinggi, sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemilik terbebas dari kerugian akibat kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja.

Hal ini diungkap Ari Hidrijantoro GM Marketing PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance), anak perusahaan grup perusahaan konsumer otomotif, transportasi, dan jasa keuangan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk, yang juga terjun di bidang asuransi umum sejak 2012.

Ari mengungkapkan, dibandingkan dengan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat.

"Hal ini utamanya disebabkan minimnya informasi yang jelas dan lengkap terkait produk asuransi properti di kalangan masyarakat sehingga belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik akan pentingnya memiliki asuransi properti," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/8/2021).

MPMInsurance sendiri menyediakan produk perlindungan aset properti dengan memberikan 3 jenis jaminan, yaitu kebakaran, gempa bumi, dan all risk.

Asuransi kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Asuransi gempa bumi menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

Sementara asuransi semua risiko properti (all risk) menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja, selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

"Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," tambahnya.

Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Adapun, secara umum, besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya, apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.

Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan. Misalnya, apakah bangunan bersifat tahan api, relatif tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

Ari mencontohkan sebuah rumah yang berada di kisaran Jakarta yang nilainya diperkirakan Rp100 juta, premi yang bisa dibayarkan per bulan untuk proteksi kebakaran berkisar Rp29.000, sementara untuk gempa bumi di kisaran Rp135.000, dan sekitar Rp234.000 untuk all risk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini