Asuransi Lindungi Risiko Covid-19, Profitabilitas Dinilai Bisa Tetap Terjaga

Bisnis.com,05 Agt 2021, 15:11 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Penambahan cakupan manfaat terhadap risiko Covid-19 dinilai tidak akan membebani bisnis perusahaan asuransi. Nilai manfaat dari asuransi kesehatan telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga perlindungan Covid-19 dapat termasuk ke dalam batasan atau limit manfaat itu.

Pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti Azuarini Diah Parwati menjelaskan dalam kondisi penyebaran virus corona yang sangat cepat, keberadaan asuransi kesehatan menjadi sangat penting. Asuransi dapat menjaga kondisi finansial jika terkena risiko Covid-19 atau penyakit lainnya.

Di tengah kebutuhan itu, banyak perusahaan asuransi yang memberikan perluasan perlindungan terhadap risiko Covid-19. Meskipun, tidak terdapat penambahan premi, Rini menilai bahwa kondisi keuangan perusahaan asuransi tidak akan terganggu oleh perluasan cakupan risiko itu.

"Prinsipnya semua macam produk sudah ada loading-nya, apalagi asuransi kesehatan, jadi selama limit-nya masih cukup enggak apa-apa memperluas manfaat untuk Covid-19. Biaya perawatan Covid-19 ini bisa sampai Rp300 juta–600 juta per orang untuk sekitar 10 hari, kalau dia limit-nya Rp1 miliar satu tahun dia mau pakai apa saja [termasuk perawatan Covid-19] gak apa-apa," ujar Rini kepada Bisnis, Kamis (5/8/2021).

Dia yang juga Chief Partnership Distribution Officer PT MNC Life Assurance menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi memiliki skema perhitungan khusus dalam penetapan harga produk asuransi dan komponen lainnya. Perluasan manfaat cenderung tetap mengacu terhadap perhitungan itu, sehingga memungkinkan terjadi tanpa tambahan premi.

Rini menilai bahwa secara profitabilitas kinerja keuangan relatif akan terjaga meskipun terdapat perlindungan Covid-19. Hal tersebut bisa terjadi karena klaim Covid-19 masih ada dalam rentang limit yang ditentukan dari sebuah produk, maupun karena perusahaan menggenjot bisnis lainnya. 

"Kalau pun ada dampak, secara profitable mungkin tergerus sedikit," ujarnya.

Perluasan manfaat itu dinilai memberikan keuntungan bagi kedua pihak, nasabah memperoleh proteksi di tengah kondisi saat ini, sedangkan perusahaan asuransi bisa menunjukkan komitmennya dalam melayani nasabah. Keberadaan asuransi pun dinilai dapat sangat membantu saat seseorang memerlukan penanganan medis darurat.

Menurut Rini, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 fasilitas kesehatan milik pemerintah, yang menjadi rujukan pasien Covid-19 relatif akan penuh dan terjadi antrean. Pemegang polis asuransi setidaknya memiliki opsi untuk memilih fasilitas kesehatan lain sehingga bisa mendapatkan penanganan lebih cepat.

"Teman saya memasukkan pekerja rumah tangganya [yang terkena Covid-19] ke salah satu rumah sakit swasta [di Jakarta Pusat], sehari biayanya Rp11 juta, baru besoknya dia dapat kamar di fasilitas pemerintah [karena ada antrean]. Di situ asuransi diperlukan, biaya tidak terduga seperti itu bisa menguras tabungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini