Iuran Per Bulan Rp10.000-an, Masih Ada 85 Persen UMKM Belum Terlindungi Jamsostek

Bisnis.com,05 Agt 2021, 15:36 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa masih terdapat 85 persen pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM belum terlindungi oleh jaminan sosial. Para pekerja diharapkan dapat memproteksi dirinya dengan iuran mulai dari sekitar Rp10.000 per bulan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Zainudin menjelaskan bahwa perlindungan para pelaku UMKM dan pekerja informal menjadi perhatian besar di tengah pandemi Covid-19. Mereka dinilai rentan terhadap risiko finansial di tengah kondisi ekonomi yang terganggu selama pandemi.

Dia menjabarkan bahwa hingga Juni 2021 jumlah peserta BP Jamsostek mencapai 48,46 juta, sebanyak 18,37 juta di antaranya merupakan pelaku UMKM. Namun, baru sekitar 10 juta pelaku UMKM yang aktif atau rutin membayar iuran sehingga proteksinya terus berjalan.

"Jadi baru 15 persen yang aktif sebagai peserta. Teman-teman kita UMKM 85 persen belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan [Jamsostek]," ujar Zainudin pada Kamis (5/8/2021).

Zainudin menilai bahwa keberlangsungan proteksi menjadi salah satu kendala yang terjadi di segmen peserta UMKM. Banyak pelaku usaha yang seringkali terkendala kondisi keuangannya sehingga beberapa kali tidak membayar iuran BPJS.

Selain itu, kendala lainnya adalah kesadaran (awareness) atas perlindungan yang belum menjadi perhatian utama. Padahal, dalam kondisi pandemi Covid-19 perlindungan kesehatan dan finansial perlu diperkuat.

Zainudin pun menjelaskan bahwa para pelaku UMKM bisa menjaga dirinya dengan mengaktifkan program Jamsostek dengan biaya paling rendah Rp9.531 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta bisa memperoleh perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Program JKK memberikan manfaat biaya perawatan atau pengobatan tanpa batas (unlimited) jika pelaku UMKM mengalami kecelakaan saat bekerja. Selama perawatan dan tidak mampu bekerja mereka akan mendapatkan 100 persen dari upah setiap bulannya, lalu saat proses pemulihan akan mendapatkan 50 persen dari upah setiap bulannya hingga sembuh.

"Kecelakaan kerja ditanggung mulai dari keluar rumah, sampai tempat kerja, dan kembali lagi ke rumah. Kita tahu bahwa di perjalanan itu yang sangat berisiko," ujar Zainudin.

Dia pun menjelaskan bahwa program JKm memberikan santunan bagi ahli waris jika pelaku UMKM meninggal dunia. Selain itua, ada pula manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta hingga tingkat perguruan tinggi.

Pelaku UMKM pun bisa menambah perlindungannya dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan untuk masa pensiun. Penambahan tersebut membuat iuran per bulannya menjadi sekitar Rp110.136.

Lalu, pelaku UMKM pun bisa menambah perlindungan melalui program Jaminan Pensiun (JP) dengan iuran per bulan sekitar Rp163.086. Dengan program ini pelaku UMKM bisa mendapatkan uang pensiun setiap bulan, seperti yang diperoleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja formal, ditambah tabungan dari program JHT.

"Dulu membayangkan UMKM tidak bisa memiliki uang pensiun seperti PNS, tapi dengan program pensiun dari BP Jamsostek itu UMKM pun bisa punya uang pensiun," ujar Zainudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini