AAJI: Struktur Permodalan Industri Asuransi Jiwa Naik Tahun Ini

Bisnis.com,05 Agt 2021, 19:51 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi jiwa mulai mengerek ekuitas pada tahun ini, setelah sempat terpukul pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Struktur permodalan yang lebih kuat dinilai dapat menunjang pertumbuhan kinerja pada sisa tahun berjalan.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menjelaskan bahwa ketahanan keuangan menjadi perhatian industri asuransi di tengah pagebluk saat ini.

Meskipun risk based capital (RBC) industri masih sangat jauh di atas ketentuan minimal, tapi perusahaan-perusahaan asuransi tetap meningkatkan kekuatan modal.

Budi menjabarkan bahwa pada kuartal I/2021, industri asuransi jiwa mencatatkan ekuitas Rp135,85 triliun atau tumbuh 8,5 persen (year-on-year/yoy) dari kuartal I/2020 senilai Rp125,01 triliun.

Capaian awal tahun lalu sedikit terkoreksi dibandingkan dengan posisi kuartal I/2019 senilai Rp127,22 triliun, sehingga capaian kuartal I/2021 menunjukkan perbaikan.

"Ekuitas [kuartal I/2021] meningkat Rp10 triliun lebih sedikit. Simpulannya hampir semua perusahaan asuransi jiwa sudah memperkuat struktur permodalannya," ujar Budi pada Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, industri asuransi meningkatkan ekuitas dengan tambahan modal atau dengan menahan lebih banyak lagi laba dari tahun sebelumnya. Penambahan ekuitas dinilai dapat membuat industri asuransi semakin kokoh dalam menyediakan proteksi bagi masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa ketahanan menjadi penting karena industri asuransi terus membayarkan klaim dan manfaat kepada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa klaim industri asuransi jiwa pada semester I/2021 mencapai Rp32,15 triliun atau turun 9,2 persen (yoy) dari sebelumnya Rp35,4 triliun.

Selain manfaat kesehatan dan jiwa, industri asuransi jiwa pun membayarkan klaim terkait Covid-19 karena sejumlah perusahaan memberikan manfaat tambahan dari risiko pandemi. AAJI mencatat bahwa dalam kurun Maret 2020–Februari 2021, klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp1,46 triliun.

Budi meyakini bahwa ketahanan keuangan dan pembayaran manfaat dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap asuransi jiwa. Hal itu dapat menunjang pertumbuhan bisnis pada sisa tahun berjalan, didorong oleh tingginya kebutuhan proteksi di tengah pandemi Covid-19.

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan bahwa industri asuransi merupakan salah satu pilar penting sektor keuangan yang memiliki peran krusial dalam menggerakkan mesin perekonomian. Industri itu pun dinilai turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah menilai pengembangan industri asuransi jiwa sangat penting karena penghimpunan dan penyaluran dana, serta penyediaan perlindungan masyarakat merupakan motor penggerak perekonomian. Selain itu, pengembangan pun perlu dilakukan karena penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia masih rendah.

"Rendahnya penetrasi dan densitas asuransi di satu sisi mengindikasikan adanya permasalahan yang memerlukan solusi secara komprehensif, termasuk dengan mendorong transformasi budaya berasuransi. Namun, di sisi lain kondisi tersebut menyiratkan pangsa pasar kita masih terbuka sangat lebar untuk pendalaman dan pengembangan," ujar Suminto pada Kamis (5/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini