Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Garut Masuk Kelima Terendah di Jabar

Bisnis.com,05 Agt 2021, 13:37 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Kabupaten Garut masuk ke dalam lima kota/kabupaten di Jawa Barat dengan cakupan vaksinasi terendah. Pemerintah mengaku, kondisi tersebut terjadi karena minimnya distribusi vaksin dari pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, lima daerah yang dengan cakupan vaksinasi terendah selain Garut yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cirebon.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut melaporkan jumlah warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak 276.209. Sedangkan, sasarannya ada 3,4 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.358 merupakan tenaga kesehatan, 129.203 pelayan publik, lansia 13.090, dan masyarakat umum 42.929.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pihaknya akan melakukan melakukan vaksinasi secara acak di pusat-pusat keramaian. Pola jemput bola itu diharapkan mempercepat program vaksinasi.

"Nanti vaksinasi diarahkan seperti ke pasar dan beberapa tempat lain yang ramai," kata Rudy, Kamis (5/8/2021).

Meskipun begitu, kata Rudy, bed occupancy ratio (BOR) di Garut rendah, begitupun juga dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 pun tidak setinggi beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Garut mengeluhkan kekosongan stok vaksin Covid-19. Akibat hal tersebut, pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah terpaksa dihentikan sementara waktu.

Kebutuhan vaksin untuk masyarakat di Kabupaten Garut sebanyak 3,4 juta. Namun sampai saat ini, baru 300.000 botol yang sudah didistribusikan oleh pemerintah provinsi.

Pemerintah daerah sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi terkait pendistribusian vaksin.

Namun, sampai saat ini belum kabar lebih lanjut. Bila kekosongan vaksin terus berlanjut, dikhawatirkan menghambat program vaksinasi 2 juta dosis per hari yang saat ini terus dilakukan oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini