Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19: Polisi Tahan Komisaris PT ASA

Bisnis.com,06 Agt 2021, 05:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat Covid-19 yang disimpan dalam ruko di kawasan Komplek Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021)./Antararnrn
Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan satu dari dua tersangka kasus tindak pidana penimbunan obat untuk terapi Covid-19 di Kalideres Jakarta Barat.
 
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengemukakan, tersangka yang sudah ditahan selama 20 hari ke depan yaitu Komisaris PT ASA berinisial S.
Menurutnya, S telah ditahan setelah dicecar sebanyak 71 pertanyaan terkait kasus pidana penimbunan obat covid-19.
 
"Ada sebanyak 71 pertanyaan yang diberikan ke S ini. Kemudian langsung dilakukan penahanan ya," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
 
Sementara itu, kata Niko, satu tersangka yaitu Direktur Utama PT ASA berinisial YP tidak dilakukan upaya penahanan, lantaran mengaku tengah sakit dan sulit untuk berjalan. 
 
Kendati demikian, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka YP. Lalu, tim penyidik mengirimkan dokter ke rumah YP untuk diperiksa kesehatannya.
 
"Kami masih menunggu hasilnya, apakah yang disampaikan YP ini benar atau tidak, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan dokter," katanya.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini