Bisnis.com, JAKARTA — Pemantauan kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI, termasuk kejadian ikutan pasca vaksinasi dinilai akan lebih optimal setelah adanya integrasi data kependudukan dengan data BPJS Kesehatan. Badan itu menangani klaim atas KIPI vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Pelayanan Vaksinasi Covid-19 antara Dukcapil dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa aplikasi P-Care yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem besar vaksinasi Covid-19 di Indonesia, yakni Peduli Lindungi. Data-data yang terekam dalam aplikasi P-Care akan terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Menurut Ghufron, dengan adanya akses P-Care ke data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), akurasi data calon penerima vaksin Covid-19 akan lebih baik. BPJS Kesehatan pun dapat melakukan pemantauan yang lebih cepat jika terdapat KIPI dari vaksinasi Covid-19 yang perlu diproteksi jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Data P-Care di-input oleh fasilitas kesehatan, datanya dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan. Kalau ada kejadian [akibat vaksinasi Covid-19] itu nanti kami memproses," ujar Ghufron pada Jumat (6/8/2021).
BPJS Kesehatan setidaknya memiliki tiga peran yang terkait penanganan Covid-19, yakni verifikasi klaim biaya perawatan Covid-19 dari rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan, menanggung klaim KIPI akibat vaksinasi Covid-19, dan kini memastikan integrasi data P-Care dengan data kependudukan terkait vaksinasi Covid-19.
BPJS Kesehatan memberikan dukungan sumber data dalam penyusunan target masyarakat yang akan menerima vaksin Covid-19, memberikan informasi pencatatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang meliputi registrasi, screening, hingga dokumentasi pelaporan melalui aplikasi P-Care Vaksinasi.
Akses dari P-Care Vaksinasi ke Dukcapil ini diberikan untuk akurasi data masyarakat yang datang secara langsung (go show) dan belum mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk vaksinasi. Peserta yang akan divaksin terlebih dahulu harus menyetujui datanya dimasukan dan disimpan oleh BPJS Kesehatan untuk kepentingan pendataan vaksin.
Selain itu, persetujuan dari peserta vaksin tersebut juga bertujuan untuk penerbitan sertifikat vaksin oleh Kementerian Kesehatan.
Integrasi data itu diharapkan dapat membuat pelaksanaan program vaksinasi berjalan lancar dan meminimalisir pemasukan data tidak akurat yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan vaksinasi. Menurut Ghufron, Ghufron mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu game changer dalam pengendalian pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel