Sempat Viral Pengadaan Bilik Disinfektan Kendaraan Oleh Pemkab PPU, Begini Faktanya

Bisnis.com,06 Agt 2021, 16:45 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menyampaikan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data terkait pengadaan bilik disinfektan kendaraan oleh Pemkab PPU yang sempat viral awal bulan kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU Imam Hidayat menyatakan sesuai temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, diketahuii terdapat kelebihan bayar senilai Rp509,98 juta.

“Setelah dilakukan Pulbaket dan Puldata diperoleh fakta bahwa Dinas Kesehatan PPU telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menagihkan kelebihan bayar kepada Penyedia di bulan Januari 2021,” ujarnya saat dihubungi, Jum’at (6/8/2021).

Dia mengungkapkan bahwa pihak penyedia telah menanggapi dengan bersurat kepada Dinkes PPU dan sudah melakukan sebagian pembayaran sebesar Rp232,54 juta serta memohon toleransi waktu untuk pengembalian dan penyetoran secara bertahap.

“Dan penyedia bersedia menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Kepemilikan atas Tanah sebagai itikad baik kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan temuan oleh BPKP disebutkan bahwa harga per unit bilik disinfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.

Sehingga, pihaknya melakukan penanganan kasus selama 30 hari beserta tim untuk mengonfirmasi ke beberapa pihak serta melakukan pengumpulan data, terhitung mulai 1 Juli 2021.

Sebagai informasi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud melakukan pengadaan empat unit bilik disinfektan kendaraan senilai Rp2 miliar di awal pandemi.

Hal itu akhirnya dijadikan laporan oleh ormas yang dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur. Adapun, Imam menuturkan Kejari PPU diminta untuk menangani hal tersebut oleh Kejati Kaltim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini