PPKM Level 4, Masyarakat di Garut Dibebaskan dari PPN Saat Transaksi

Bisnis.com,06 Agt 2021, 16:30 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran hotel atau sajian di restoran tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Ditambahkan Rudy, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Jadi, nanti masyarakat cukup membayar yang diorder atau dipesan saja, tidak perlu lagi menambah bayar 10 persen," kata Rudy di Kabupaten Garut, Jumat (6/8/2021).

Rudy mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, hal ini akan berpengaruh kepada meningkatnya daya beli masyarakat.

Rudy mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut tidak menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak. Penghapusan hanya untuk pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jabar, triple untung.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut mengajukan stimulus dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), tarif daya listrik, dan batuan sosial bagi karyawan.

Sebelumyua, sebanyak 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut, Jawa Barat memasang bendera warna putih bergambar emotikon menangis sebagai aksi mengungkapkan kesedihan terkait usahanya yang sepi akibat PPKM darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini