Konten Premium

Pengunjung Wajib Vaksin, Peluang atau Tekanan bagi Emiten Mal?

Bisnis.com,06 Agt 2021, 16:18 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pusat perbelanjaan atau mal menjadi sektor yang paling terdampak besar pandemi Covid-19 karena pembatasan ketat aktivitas masyarakat yang berkepanjangan.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani pada 3 Agustus 2021.

Dalam kebijakan tersebut, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini