Bos OJK Ungkap Kondisi Perbankan RI Terkini, Seperti Apa?

Bisnis.com,06 Agt 2021, 14:13 WIB
Penulis: M. Richard
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan secara umum dalam kondisi stabil dengan indikator prudensial terjaga dengan baik dan terjadi peningkatan kinerja pada kuartal II/2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kondisi permodalan lembaga jasa keuangan berada pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen meningkat dari posisi Mei 2021 24,28 persen.

"Ini artinya perbankan memiliki modal yang sangat memadai untuk dapat mendorong pemulihan kinerja ekonomi," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (6/8/2021).

Dia melanjutkan kecukupan likuiditas industri perbankan juga memadai untuk mendukung intermediasi, tercermin dari alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 masing-masing sebesar 151,20 persen dan 32,95 persen. Penempatan excess likuiditas perbankan pada SBN tercatat sebesar Rp1.391,98 triliun (14,79 persen dari total aset), naik 1,19 persen dibandingkan dengan Desember 2020.

Wimboh menyampaikan intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga. Kredit perbankan pada bulan Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya, tumbuh positif 0,59 persen (yoy) atau 1,83 persen (ytd), meneruskan tren perbaikan dalam kuartal terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibandingkan dengan Maret 2021.

Kondisi ini sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II/2021. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28 persen (yoy), seiring dengan kebijakan yang akomodatif di bidang fiskal dan quantitative easing di bidang moneter. Suku bunga deposito 1 bulan juga mengalami tren yang menurun dari 3,74 persen pada Maret 2021 menjadi 3,47 persen pada Juni 2021.

Hal ini menunjukan bahwa kebijakan suku bunga acuan yang lebih rendah telah ditransmisikan secara bertahap ke kebijakan suku bunga perbankan.

Profil risiko kredit/pembiayaan lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 terjaga dengan rasio NPL gross membaik menjadi sebesar 3,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan juga membaik ke level 3,96 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini