Pemerintah Gelar Lelang 6 Seri Sukuk Pekan Depan, Simak Kuponnya

Bisnis.com,07 Agt 2021, 14:15 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
ilustrasi obligasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (10/8/2021) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Sabtu (7/8/2021) seri yang akan dilelang adalah 1 seri Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN-S) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS).

Seri-seri tersebut adalah SPN-S 12022022 (new issuance), PBS031 (new issuance), PBS032 (new issuance), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS028 (reopening)

Target indikatif dari lelang sukuk 10 Agustus 2021 ditetapkan senilai Rp12 triliun. Adapun pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.

Berikut besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang:

Lelang dibuka pada Selasa (10/8/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Dalam lelang SBSN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini