Hati-hati Penipuan Dividen & Bantuan Sosial atas Nama Taspen

Bisnis.com,08 Agt 2021, 20:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Bank Jateng Cabang Wonogiri bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta melakukan kegiatan pelatihan office channeling guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah pensiunan.

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero) marak belakangan ini dengan modus memberikan uang berupa dividen maupun bantuan sosial. Upaya penipuan tersebut perlu diwaspadai.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Operasional Taspen Mohamad Jufri dalam pengumuman resmi nomor PUM-01/DIR/08/2021 tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Taspen. Perseroan memperoleh laporan tentang banyaknya upaya penipuan kepada masyarakat.

Jufri menjelaskan bahwa Taspen maupun para pejabat perusahaan tidak pernah menawarkan dan menjanjikan pemberian dana dalam berbagai bentuk kepada peserta Taspen. Dalam upaya penipuan yang marak terjadi, pelaku menyatakan akan memberikan dividen, sisa asuransi, dan bantuan sosial.

"Mohon kepada peserta Taspen [aparatur sipil negara dan penerima pensiun] untuk lebih waspada, apabila menerima SMS, WhatsApp, telepon, atau surat yang mengatasnamakan Taspen atau pejabat Taspen yang isinya meminta dokumen pribadi," ujar Jufri, seperti dikutip Bisnis dari pengumuman resmi, Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, pelaku kerap meminta dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor rekening bank, dan surat keterangan (SK) pensiun. Dokumen-dokumen itu diminta untuk upaya penipuan pemberian dana.

Jufri menjelaskan bahwa seluruh informasi terkini mengenai program dan/atau kegiatan Taspen dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.go.id. Selain itu, informasi tersebut dapat diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Taspen, seperti call center 1 500 919, akun Facebook Taspen Kita, akun Instagram @taspenkita, dan akun Twitter @taspen.kita.

"Selanjutnya agar peserta Taspen dan masyarakat selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi dengan melaporkan kepada kantor Taspen yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto nomor 45, Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau kantor cabang Taspen terdekat," tulis Jufri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini