Bisnis.com, JAKARTA — Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun dinilai dapat memancing pertumbuhan penjualan properti.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa insentif tersebut merupakan langkah positif yang dapat memicu belanja properti. Menurutnya, kelas menengah akan terbantu oleh insentif itu, seiring tingginya kebutuhan hunian.
Meskipun begitu, pembatasan aktivitas karena pandemi Covid-19 dinilai masih menjadi penghambat penjualan properti ritel. Survey langsung ke lokasi menjadi aspek penting bagi calon konsumen, termasuk kelas menengah, untuk pertimbangan pembelian properti.
"Di segmen ritel, yang akan rebound lebih cepat perumahan kelas menegah karena kebutuhan. Segmen masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] lagi turun, middle class berkembang bagus. Namun, Pertemuan fisik terhambat untuk melihat properti, insentif penting, tapi sekarang mobilitas jauh lebih penting [untuk diperhatikan]," ujar Bhima kepada Bisnis.com, Minggu (8/8/2021) malam.
Dia menilai bahwa perbankan akan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan properti dalam kondisi saat ini, sehingga akan turut memengaruhi kinerja asuransi properti. Oleh karena itu, menurut Bhima, keberadaan insentif PPN DTP tidak serta merta akan mendorong kinerja asuransi.
Perusahaan asuransi dapat memperkuat sinergi dengan perbankan dalam memproteksi hunian-hunian yang dibeli melalui KPR. Selain itu, industri pun dapat menyasar segmen nasabah kelas menengah, yang saat ini mencatatkan pertumbuhan pembelian properti.
Industri asuransi dinilai perlu meyakinkan masyarakat akan pentingnya proteksi dalam kondisi saat ini, termasuk bagi aset properti. Menurut Bhima, masyarakat sudah memiliki kesadaran yang cukup baik saat ini atas risiko kesehatan akibat pandemi Covid-19 lalu membeli asuransi kesehatan, pemahaman itu dapat dikembangkan bagi proteksi lainnya.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021, menggantikan PMK No. 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Neilmaldrin melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah. Besaran insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Sementara insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel