Syarat Vaksin di Pasar Tradisional, Pedagang Sampaikan Sejumlah Kendala

Bisnis.com,09 Agt 2021, 21:32 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Aktivitas jual beli tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat 833 pedagang pasar terjangkit virus corona, 35 di antaranya meninggal dunia. Kasus positif tersebar pada 164 pasar di 24 provinsi dan 72 kabupaten atau kota. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan wajib vaksin sebagai salah satu syarat aktivitas publik yang diterapkan di DKI Jakarta diwarnai dengan kritik dari pedagang pasar tradisional.

Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif menjaga keamanan pasar dan belum mampu menggenjot penerimaan pedagang.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan bahwa situasi tersebut tidak terlepas dari jangkauan vaksin bagi pedagang yang belum menyeluruh.

Dalam banyak kasus, vaksinasi hanya dilakukan di sentra yang jauh dari pasar, sehingga pedagang tidak bisa mengaksesnya dengan mudah.

“Prinsipnya kami tidak mempermasalahkan kebijakan ini, kecuali jika akses vaksin dilakukan dengan baik dan menyeluruh. Kalau bisa lokasi di pasar-pasar karena pedagang tidak bisa meninggalkan lapaknya,” kata Abdullah, Senin (9/8/2021).

Abdullah mengatakan, inisiasi vaksinasi di pasar-pasar sejauh ini dilakukan dengan menggandeng Kepolisian di daerah dan biaya tenaga kesehatannya ditanggung mandiri oleh para pedagang. Sejauh ini, vaksinasi telah dilakukan di 10 titik pasar-pasar di DKI Jakarta.

Mansuri menuturkan, pengecekan sertifikat vaksin telah mulai diterapkan di sejumlah pasar tradisional. Namun, dia menilai bahwa kebijakan tersebut sulit diterapkan dengan keterbatasan jumlah sumber daya yang melakukan pengecekan.

Keterbatasan ini makin terasa ketika jam-jam sibuk pasar pada pagi hari. “Pada akhirnya petugas pengecek kewalahan dan justru menimbulkan kerumunan,” katanya.

Dia juga mengatakan, omzet pedagang pasar masih terkoreksi sampai dengan 90 persen selama PPKM, kecuali pada pasar penjual produk pangan.

Tekanan paling dirasakan oleh pedagang yang berjualan produk sandang dan barang pecah belah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini