PPKM Diperpanjang Lagi, 26 Kota/Kabupaten Turun dari Level 4 ke Level 3

Bisnis.com,09 Agt 2021, 21:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan ada 26 kota atau kabupaten yang akan diturunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.

Menurut Luhut, penurunan level PPKM di 26 daerah itu akan berlaku selama periode perpanjangan PPKM mulai 10-16 Agustus 2021. Meskipun demikian, dia tidak memerinci wilayah mana saja yang diturunkan statusnya dari PPKM level 4 ke level 3.

Luhut menjelaskan alasan pihaknya menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 pada 26 kota atau kabupaten tersebut dikarenakan sudah mulai membaik.

"Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 nanti akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 nanti, bakal ada 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang signifikan," kata Luhut dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut mengungkapkan evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kasus kematian akibat Covid-19 dalam penilaian. Hal itu dilakukan karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian beberapa pekan ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.

"Menyangkut ini pun kami terus bekerja keras untuk harmonisasi data dan memperbaiki Silacak," ujarnya.

Selain itu, Luhut yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali ini menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang mengalami kasus lonjakan kematian yang signifikan.

"Dalam beberapa minggu terakhir seperti yang kami lakukan di Yogyakarta. Setelah kami dari Yogya kami evaluasi angkanya, kita temukan di sana sini [data] yang perlu diperbaiki," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi rutin untuk kebijakan PPKM.

"Evaluasi ppkm di jawa-bali dilakukan setiap satu kali seminggu. Sementara untuk luar Jawa-Bali dilakukan dalam satu kali dalam dua minggu," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini